Pendidikan Kewarganegaraan (TOPIK DISKUSI SOFTSKILL 1)
TOPIK DISKUSI SOFTSKILL
1. Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945
a. Tulis makalah yang menjelaskan makna apa yang terkandung didalamnya pasal 30 UUD- 1945 bagi setiap warga negara.
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Setiap
orang di dalam kehidupan pasti memiliki hak dan kewajiban
masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan
berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban sering
kali menimbulkan adanya perbedaan dan perpecahan, untuk itu dibuatlah
wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisir perbedaan serta perpecahan
yang marak terjadi yaitu hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja,
didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan
subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya
hukum tidak terlepas dengan keberadaan Pancasila khususnya di Negara
Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang
ditunjukkan untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia,
peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang,
pasal-pasal dan lain sebagainya. Hal yang berkaitan dengan masalah hak
dan kewajiban diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih
dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut
serta penjabarannya disampaikan dalam makalah ini.
I.2 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran atau penjelasan mengenai pasal 30 UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak
dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh
seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban
selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur
dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai
hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan
pengertian hak dan kewajiban secara umum.Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen
dan sebagainya.Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke
dua hal tersebut sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan
kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula
sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam
yang selalu terkait dan tak terpisahkan.Sedang pengertian hak dan
kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan
melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI
(Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, jadi di dalam
pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di
bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus
ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk
saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di
dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan
ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat
penjabaran diantaranya :
Ayat
(1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya
jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak
hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta
kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun
cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia
dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan
kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi,
dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban
masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan
adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih
memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya
agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin
hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan
Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat
(2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan
usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan
rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah
Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut
territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut
tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak
hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi
mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat
(3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga
angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat
(5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan
Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan.
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri
berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam
suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan
tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan
negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui
undang-undang yang membangun adanya “kesisteman” yang baik dan benar.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ”
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah
pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang
Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara
lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Perusakan lingkungan.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Perusakan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Makna
hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah
setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut
serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara
tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara
seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan
keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan
diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
b. Jawab pertanyaan berikut: Dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan.
1. Jelaskan tujuan pendidikan Nasional
Ada
beberapa tujuan pendidikan yang pernah muncul dalam sejarah. Plato
sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia
mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui;
lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran. Aristoteles
mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan
tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama
dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan
sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama
dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang
berbahagia (eudaimonia).
Tujuan universitas di Eropa adalah mencari kebenaran. Pada era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan
dirancang untuk kepentingan negara. Dalam peraturan UUD 1945 versi
amendemen Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.dan dalam pasal 31,
ayat 5 menyebutkan, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Jabaran UUD 1945
tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Bila dibandingkan dengan
undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada
kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, Pendidikan
menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan
dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
2. Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konsep Negara dalam buku etika politik”frans magnisuseno”menyatakan konsep Negara menurut trias politicastergolong
menjadi 3 bagian yaitu: legislatif, yudikatif dan eksekutif ketiga
komponen tersebut menjadi bagian utama dari wanga Negara dalam segala
aspek dasar-dasar kehidupan bukan hanya dari hukum dan tata Negara
semata. Dalam konsep magnacarta dan dalam dokumen bill of righ semua
mendukung pembelaan Negara sesuai dengan fungsi masing-masing-masing
dan diwajibkan untuk menjalankannya, sedangkan dalam UUD 1945 diatur
dalam beberapa pasal seperti :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Dibeberapa
Negara diadakan adanya wajib militer untuk setiap warga negaranya pada
jejang umur tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara
tersebut, korea selatan dengan alasan sewaktu-waktu meletus perang
antara korea selatan korea utara karena perbedaan politik. Di Indonesia
tidak ada wajib militer tetapi hanya di tuntut setia insang manusia
Indonesia untuk melaksanaan pembelaan Negara yang diatur dengan
undang-undang 1945 seperti terlihat diatas. Adapun unsur-unsur yang
terkandung dalam konsep bela Negara seperti ancaman-ancaman dan
pelecehan:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan
lingkungan.Tambahan :Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di
dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis
dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan
mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan
di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam
ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman
apapun.
3. Jelaskan tujuan pendidikan kewarnegaraan diberikan pada perguruan tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003: “Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
* SUMBER NILAI DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKANMAHASISWA,UNTUK
* MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANGBERPERAN AKTIF
* MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
* MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANGBERPERAN AKTIF
* MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat danwarga negara yang terdidik.
-Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat danwarga negara yang terdidik.
-Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4. Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan nasional
Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menjelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentungan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasinonal seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentungan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasinonal seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
a. Maksud dan tujuan pendidikan kewiraan
Pendidikan
kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para
mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang
bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan
keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara
demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk
memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral
(terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
b. Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah
memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral
dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari
pada :
· Kecintaan pada tanah air
· Kesadaran berbagsa dan bernegara
· Keyakinan akan ketangguhan pancasila
· Rela berkorban demi bangsa dan negara
· Kemampuan awal bela negara
c. Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
1. Wawasan nusantara
2. Ketahanan nasional
3. Politik dan strategi nasional
4. Politik dan strategi perthanan nasional
5. Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
d. Pengertian wawasan nasional
Wawasan
mengandung arti pandangan yaiitu cara pandang yanng menunjukkankegiatan
sebagai landasan untuk bertindak dalam kehidupan berbangsa,bermsyarakat
dan bernegara.
Istilah wawasan nasional menunjukkan kaa sifat yang berasal dari istilah nation yang
berarti bangsa yang mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara.
bangsa indonesiadalam usaha untuk menyelenggarakan dan meningkatkan
serta menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan adanya suatu
konsepsi dasar yang merupakan ajaran tentang wawasan nasional sebagai
kesepakatan bersama dan wawasan nasional ini selanjutnya menjadi
landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional disegala segi kehidupan
berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang terkandug dalam ajaran
pancasila.
Pembukaan
UUD 1945 adanya cita – cita bangsa indonesia dalam menegakkan dan
mengisi cita –cita bangsa memeberikan arah bagi penentuan tujua nasional
,perumusan tujuan bangsa indonesia yang identik dengan tujuan negara
dinyatakan dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan
kesejahteraan umum ,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam
melaksankan ketertiban dunnia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian
abadi dan kesejahteraan sosial.
Sumber : http://rbsetiawan.blogspot.co.id/2015/03/pendidikan-kewarganegaraan-topik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar